Gaji PPPK Ditanggung APBN 2027, DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun
JAKARTA — Kabar mengenai pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pada 16 September 2026. Menurut Said, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
Informasi tersebut diberitakan ANTARA pada 16 September 2026 berdasarkan keterangan yang diterima dari Said Abdullah.
Mayoritas PPPK Berada di Sektor Pendidikan
Said menjelaskan, mayoritas PPPK yang pembiayaannya selama ini bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Dengan perubahan sumber pembiayaan tersebut, pemerintah dan DPR berharap terdapat kepastian terhadap kebutuhan anggaran gaji PPPK pada 2027.
Selain memberikan kepastian pembiayaan, pengalihan tersebut juga berhubungan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah. Berkurangnya beban pembayaran PPPK pada APBD dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya. Melansir dari ANTARA, melaporkan bahwa kesepakatan Rp23 triliun tersebut menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027.
Komisi II DPR Sebelumnya Mendorong Pembiayaan dari APBN
Pembahasan mengenai pembiayaan PPPK melalui APBN sebenarnya telah menjadi perhatian Komisi II DPR RI sejak beberapa bulan sebelumnya.
Pada Juli 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa penurunan transfer ke daerah berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan PPPK.
Komisi II kemudian meminta agar pembiayaan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat ditanggung melalui APBN. Keterangan tersebut dimuat dalam laman resmi JDIH DPR RI pada 4 Juli 2026.
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti juga menyambut positif alokasi Rp23 triliun tersebut. Dalam keterangan yang dimuat JDIH DPR RI pada 17 September 2026, Azis mengatakan pembiayaan melalui APBN memberikan kepastian terhadap hak-hak PPPK.
Azis juga meminta PPPK meningkatkan kinerja dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya lagi menjadikan alasan efisiensi sebagai alasan tidak membayar gaji PPPK.
Bagaimana dengan Gaji PPPK Tahun 2026?
Di tengah kabar mengenai pembiayaan APBN 2027, pemerintah juga memastikan pembayaran gaji PPPK di daerah untuk kondisi saat ini tetap aman.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat berada di Makassar pada 18 September 2026, menyatakan pemerintah pusat telah memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah.
Menurut Tito, tambahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan PPPK tidak dirumahkan karena persoalan keterbatasan anggaran daerah.
Artinya, terdapat dua perkembangan yang perlu dibedakan. Untuk 2026, pemerintah menyatakan pembayaran PPPK di daerah aman melalui dukungan tambahan TKD. Sementara untuk 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati alokasi Rp23 triliun melalui APBN untuk pembiayaan gaji atau honorarium PPPK.
Bukan Sekadar Soal Gaji
Perubahan skema pembiayaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan siapa yang membayar gaji PPPK. Kebijakan ini juga menyangkut hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan sebagian pembiayaan PPPK dialihkan ke APBN, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai alokasi Rp23 triliun untuk PPPK pada 2027 dapat mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar.
Menunggu Tahap Pengesahan APBN 2027
Meski angka Rp23 triliun telah disepakati Banggar DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027, masyarakat perlu membedakan antara kesepakatan anggaran dalam RAPBN dengan APBN 2027 yang telah ditetapkan secara final. Karena itu, istilah yang paling tepat dalam pemberitaan saat ini adalah “disepakati untuk dialokasikan dalam APBN 2027” atau “gaji PPPK direncanakan ditanggung melalui APBN 2027”, sambil menunggu seluruh tahapan pengesahan anggaran selesai.
Bagi jutaan aparatur yang bekerja sebagai PPPK, perubahan skema tersebut menjadi perkembangan penting karena menyangkut kepastian pembiayaan penghasilan mereka pada tahun anggaran mendatang.