Bansos PKH Ter-Exclude karena Indikasi Judi Online, Ini Langkah yang Harus Dilakukan KPM

Kebijakan 19 Aug 2026 10:48 4 min read 110 views By Abdi Khairil
Bansos PKH Ter-Exclude karena Indikasi Judi Online, Ini Langkah yang Harus Dilakukan KPM
SUDASMAN Ketua Tim PKH Kabupaten Bone

BONE, 19 Agustus 2026 — Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bone belakangan mengalami status exclude dalam sistem SIKS-NG. Salah satu faktor yang terdeteksi berkaitan dengan adanya transaksi yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online.
Persoalan ini menjadi perhatian pendamping PKH karena dalam sejumlah kasus, KPM yang terdampak justru tidak secara langsung melakukan aktivitas tersebut.

Salah satunya ditemukan Andi Agus, Pendamping PKH Desa Corawali, Kecamatan Barebbo.Ia menuturkan, informasi awal diperoleh dari aparat desa yang melaporkan adanya beberapa KPM yang bantuan sosialnya tidak cair setelah muncul keterangan exclude dalam SIKS-NG.

“Saya ditelepon aparat desa. Ada beberapa KPM saya yang terindikasi terlibat judol,” tutur Andi Agus.

Namun, menurutnya, salah satu KPM yang terdampak merupakan seorang lansia. Kondisi tersebut membuatnya melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Salah satu KPM saya adalah lansia. Tidak mungkin lansia main judol, HP Android saja tidak punya,” katanya.

Dari penelusuran tersebut, Andi menemukan bahwa persoalan berkaitan dengan salah satu anggota keluarga KPM. Ia kemudian mengecek nomor telepon anggota keluarga tersebut. Dari penelusuran pada aplikasi DANA, ditemukan nomor tersebut pernah digunakan dan terdaftar sebagai pengguna.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa status exclude dalam sistem perlu dipahami secara hati-hati. Status tersebut tidak serta-merta berarti penerima bantuan secara langsung melakukan aktivitas judi online, karena aktivitas anggota keluarga atau rekening tertentu dapat menjadi bagian dari proses pendeteksian.

Dinas Sosial Siapkan Langkah Penyelesaian

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Bone melalui Hardika, Pengelola Data SIKS-NG Kabupaten Bone, menjelaskan bahwa terdapat langkah yang perlu segera dilakukan KPM yang mengalami persoalan tersebut.

Langkah pertama, KPM perlu membuat surat pernyataan dan menandatanganinya. Proses tersebut juga perlu didokumentasikan melalui foto.

Selanjutnya, rekening yang pernah digunakan untuk transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online harus ditutup. Bukti penutupan rekening kemudian disertakan dalam proses pengajuan.

“KPM membuat surat pernyataan serta tanda tangan, kemudian difoto. Setelah itu rekening yang pernah digunakan untuk transfer judol ditutup dan bukti penutupannya di-screenshot,” jelas Hardika.

Setelah dokumen dilengkapi, operator akan melakukan pengecekan untuk memastikan rekening tersebut benar-benar telah ditutup.

Jika hasil pengecekan memenuhi ketentuan, pengajuan reaktivasi bantuan dapat dilakukan. Namun, reaktivasi tidak otomatis berarti bantuan langsung kembali. KPM tetap harus memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hardika juga menyampaikan, berdasarkan konfirmasi Pusdatin Kementerian Sosial, kesempatan penyelesaian melalui mekanisme tersebut hanya diberikan satu kali.

Karena itu, penggunaan rekening lain untuk aktivitas serupa berpotensi kembali terdeteksi sistem dan dapat berujung pada penghentian bantuan secara permanen sesuai ketentuan.

Pendamping PKH Akan Diberi Pemahaman

Persoalan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi internal pendamping PKH di Kabupaten Bone.

Ketua Tim PKH Kabupaten Bone, Sudasman, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pendamping untuk menyamakan pemahaman mengenai langkah yang harus dilakukan apabila menemukan KPM dengan kasus serupa.

Koordinasi rencananya dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal itu mempertimbangkan para pendamping yang tersebar di 27 kecamatan dengan lokasi tugas yang cukup jauh dari pusat kota.

“Melalui Zoom juga nanti pertemuannya karena teman-teman pendamping yang mencangkup 328 desa dan 44 kelurahan di 27 kecamatan. Lokasi tugasnya jauh kalau harus rakor offline,” ujar Sudasman.

Menurut Sudasman, persoalan ini penting disampaikan kepada seluruh pendamping agar KPM yang mengalami masalah tidak hanya mengetahui bahwa bantuannya terhenti, tetapi juga memahami mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh apabila masih memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan, bantuan sosial merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu keluarga yang membutuhkan.

“Bantuan PKH dan BPNT itu untuk memenuhi tiga hal: pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan kebutuhan pokok,” katanya.

Karena itu, menurut Sudasman, aturan tetap harus dijalankan, tetapi tujuan utama perlindungan sosial juga tidak boleh dilupakan.

“Negara itu hadir untuk membantu, bukan menghukum. Tetapi aturan tetap harus dijalankan,” tegas Sudasman.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi keluarga penerima manfaat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening dan sarana transaksi digital. Aktivitas keuangan anggota keluarga dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dan berdampak pada status bantuan sosial.