2.767 Penerima Bansos Bone Terindikasi Judi Online, Dinsos Buka Sanggah dan Klarifikasi

Kebijakan 03 Sep 2026 13:33 6 min read 96 views By Abdi Khairil
2.767 Penerima Bansos Bone Terindikasi Judi Online, Dinsos Buka Sanggah dan Klarifikasi
MUH. IHYADHY, S.IP. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bone

BONE — Sebanyak 2.767 penerima bansos di Bone terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) dalam penyaluran bantuan sosial tahap III periode Juli–September 2026. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bone membuka mekanisme sanggah dan klarifikasi data penerima bansos bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai.

Data tersebut berasal dari 23.247 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 36.257 penerima bantuan sembako pada penyaluran bansos tahap III.

Dari 2.767 data penerima bansos yang terindikasi judol tersebut, sebanyak 116 laporan telah masuk ke Dinsos Bone untuk menjalani proses verifikasi dan klarifikasi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bone, Muh. Ihyadhy, S.IP., mengatakan penerima bansos yang mengajukan klarifikasi akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas judi online.

“Kami dari Dinas Sosial sudah membuat berita acara klarifikasi yang nantinya ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Ihyadhy.

Menurutnya, keputusan mengenai apakah penerima bansos dapat kembali menerima bantuan atau tidak berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah seluruh proses verifikasi dilakukan.

 

2.767 Penerima Bansos Bone Terindikasi Judi Online

Ihyadhy menjelaskan, data penerima bansos yang terindikasi judi online tidak serta-merta berarti penerima tersebut secara langsung bermain judi online.

Dalam sejumlah kasus, aktivitas yang terdeteksi dalam sistem dapat berasal dari anggota keluarga. Kondisi tersebut kemudian dapat berdampak terhadap status bantuan sosial yang diterima keluarga.

“Banyak yang tidak mengetahui anaknya bermain game melalui top up. Ketika anggota keluarga terdeteksi, itu bisa berdampak pada bansosnya,” jelas Ihyadhy.

Data tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan dalam proses pemutakhiran data dan penentuan status penerima bantuan sosial.

 

Pendamping PKH Temukan Data Bansos yang Di-Exclude karena Judol

Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Sudasman, mengatakan data penerima bansos yang terkena exclude karena terindikasi judi online diketahui setelah pendamping PKH melakukan monitoring penyaluran bansos.

Pendamping PKH juga menerima laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku bantuan sosialnya tidak lagi cair.

“Adanya exclude judol ini diketahui setelah pendamping PKH melakukan monitoring bansos serta menerima laporan KPM jika bansosnya tidak cair,” kata Sudasman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pendamping PKH melakukan pertemuan di kantor desa bersama enumerator desa untuk melakukan klarifikasi terhadap data KPM.

Dalam pertemuan tersebut, pendamping PKH bersama enumerator desa membantu KPM membuat berita acara klarifikasi sebagai dokumen pendukung untuk proses sanggah data bansos.

 

Sanggah Data Judi Online Belum Tentu Berarti Bermain Judol

Verifikator Dinas Sosial Kabupaten Bone, Hardika, menegaskan bahwa penerima bansos yang masuk dalam kategori “Sanggah Judi Online” belum tentu merupakan pelaku judi online.

Menurut Hardika, transaksi menggunakan rekening bank maupun aplikasi e-wallet dapat terdeteksi dalam sistem. Namun, transaksi tersebut belum tentu berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Yang sanggah itu belum tentu judi online. Bisa saja kegiatan usaha swasta, jual beli melalui aplikasi e-wallet maupun rekening,” kata Hardika.

Karena itu, penerima bansos yang merasa datanya tidak sesuai dapat menggunakan mekanisme Sanggah Judi Online untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Dalam aplikasi tersedia dua pilihan, yakni “Sanggah Judi Online” dan “Stop Judi Online”.

Penerima yang merasa bukan dirinya melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan berita acara klarifikasi.

“Kalau bukan dia yang menggunakan, dia harus membuat berita acara klarifikasi,” ujar Hardika.

Klarifikasi juga dapat dilakukan apabila aktivitas yang terdeteksi merupakan transaksi untuk kepentingan usaha, jual beli, atau kegiatan ekonomi lainnya.

 

Cara Sanggah Data Judi Online Penerima Bansos Bone

Hardika menjelaskan, penerima bansos yang ingin mengajukan sanggahan perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jika rekening bank yang terindikasi memang digunakan untuk aktivitas judi online oleh anggota keluarga, rekening tersebut diharapkan dinonaktifkan melalui bank.

Bukti rekening yang telah diblokir kemudian dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses klarifikasi.

Sementara bagi pengguna aplikasi DANA atau e-wallet lainnya, akun dapat dinonaktifkan. Bukti penonaktifan berupa tangkapan layar (screenshot) dapat dilampirkan dalam proses pengajuan klarifikasi.

Dokumen tersebut selanjutnya dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun pendamping untuk diteruskan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bone.

 

Apa Arti “Stop Judi Online” pada Data Bansos?

Berbeda dengan mekanisme sanggah, pilihan “Stop Judi Online” ditujukan bagi penerima atau anggota keluarga yang memang terindikasi melakukan aktivitas judi online dan berkomitmen untuk berhenti.

Hardika menggunakan istilah “tobat”, yang dimaksudkan sebagai berhenti dan tidak mengulangi lagi aktivitas judi online.

Jika terdapat anggota keluarga yang terdeteksi menggunakan rekening atau akun untuk aktivitas judi online, keluarga tersebut diharapkan melakukan penutupan atau penonaktifan rekening maupun akun yang digunakan.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, Dinas Sosial akan memeriksa dokumen dan menyesuaikannya dengan kondisi penerima di lapangan.

 

Kapan Bansos yang Terkena Exclude Judol Kembali Aktif?

Setelah dokumen klarifikasi dan sanggahan diverifikasi, Dinas Sosial membuat surat pernyataan sanggahan untuk dikirimkan kepada Kementerian Sosial.

Kemensos kemudian melakukan verifikasi secara bertahap untuk memastikan data penerima sudah tidak lagi menunjukkan indikasi aktivitas judi online.

Jika hasil verifikasi dinyatakan bersih, bansos dapat diaktifkan kembali sesuai keputusan Kementerian Sosial.

Hardika mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan melalui Zoom dengan Kementerian Sosial, bansos yang telah dinonaktifkan dapat kembali aktif pada tahap penyaluran berikutnya setelah dilakukan pengaktifan oleh Kemensos.

 

Kesempatan Perbaikan Data Bansos Hanya Sekali

Dinas Sosial Kabupaten Bone mengingatkan penerima bansos yang telah melakukan klarifikasi agar tidak kembali mengulangi aktivitas judi online.

Hardika menyebut Kementerian Sosial memberikan peringatan bahwa apabila bantuan telah diaktifkan kembali tetapi kembali ditemukan indikasi serupa, termasuk anggota keluarga yang membuka rekening baru dan menggunakannya untuk aktivitas judi online, bantuan dapat kembali dinonaktifkan.

“Kesempatan perbaikan data ini hanya sekali,” kata Hardika.

Jika kemudian kondisi sosial ekonomi penerima memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos, data akan diperbarui sesuai tingkat kesejahteraannya.

Dalam kondisi tersebut, penerima tidak lagi dapat mengajukan sanggahan atas dasar data sebelumnya.

 

Dinsos Bone Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi

Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Bone, Muh. Ihyadhy, juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan identitas kepada orang lain karena data kependudukan dapat disalahgunakan dan berpotensi berdampak pada status penerima bantuan sosial.

“Data masyarakat harus dijaga, jangan gampang memberikan identitas kepada orang lain,” imbaunya.