Dua KPM PKH di Bone Wajib Kembalikan Bansos Rp2,4 Juta, Satu KPM Dinyatakan Tidak Terbukti
BONEPAPER.COM — Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bone diwajibkan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) yang telah diterima pada 2024. Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp2,4 juta.
Sementara itu, satu KPM lainnya yang sebelumnya masuk dalam indikasi serupa dinyatakan tidak terbukti dan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Hal tersebut disampaikan Sudasman, Ketua Tim (Katim) PKH Kabupaten Bone, saat memberikan klarifikasi terkait pengembalian dana bansos PKH di Kabupaten Bone.
Menurut Sudasman, terdapat tiga KPM di Bone yang sebelumnya terindikasi memiliki persoalan terkait status anggota keluarga yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil pemadanan data.
Ketiga KPM tersebut berasal dari Kecamatan Kajuara, Kecamatan Tonra, dan Kecamatan Tellulimpoe.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, satu KPM dari Kecamatan Tellulimpoe dinyatakan tidak terbukti.
“Dari tiga indikasi ASN, satu tidak terbukti, maka dilakukan sanggah,” jelas Sudasman.
Pengembalian Bansos PKH Berdasarkan Temuan BPK
Sudasman menegaskan bahwa kewajiban pengembalian dana bansos PKH tersebut bukan merupakan permintaan pribadi pendamping PKH.
Pengembalian dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Laporan Keuangan (LK) BPK RI Tahun 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan hasil pemadanan data penerima bantuan dengan data lainnya, termasuk data mengenai status anggota keluarga yang tercatat sebagai ASN.
“Berdasarkan temuan LK BPK RI tahun 2025,” kata Sudasman.
Hasil pemadanan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memastikan kembali kesesuaian penerima bantuan dengan kriteria yang ditetapkan dalam program PKH.
Anggota Keluarga Tercatat ASN Jadi Persoalan
Dalam kasus tersebut, status anggota keluarga yang tercatat sebagai ASN menjadi bagian dari hasil pemadanan data.
Menurut Sudasman, kondisi tersebut menyebabkan keluarga yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PKH.
Karena itu, bantuan yang telah diterima pada periode ketika penerima dinilai tidak sesuai kriteria menjadi bagian dari temuan yang harus ditindaklanjuti.
Namun, adanya hasil pemadanan data tidak berarti seluruh indikasi langsung dinyatakan benar. KPM tetap dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Rincian Pengembalian Dana PKH Rp2,4 Juta
Dana bansos yang menjadi kewajiban pengembalian merupakan bantuan PKH periode tahun 2024.
Total pengembalian dari dua KPM mencapai Rp2.400.000, dengan rincian:
• KPM Kecamatan Kajuara: Rp1.500.000
• KPM Kecamatan Tonra: Rp900.000
Sementara KPM dari Kecamatan Tellulimpoe tidak termasuk dalam total tersebut karena hasil penelusuran menyatakan indikasinya tidak terbukti.
Bisa Dikembalikan Lunas atau Dicicil
Sudasman menjelaskan, KPM yang wajib melakukan pengembalian akan diberikan mekanisme pengembalian yang telah disiapkan.
Pengembalian dapat dilakukan secara lunas maupun dicicil, sesuai mekanisme yang tersedia.
Pembayaran dilakukan melalui e-billing setelah terdapat konfirmasi pengembalian dari KPM.
Sudasman menegaskan bahwa kewajiban pengembalian tersebut harus diselesaikan pada tahun 2026.
Satu KPM Diberi Kesempatan Sanggah
Bagi KPM yang merasa terdapat kekeliruan dalam hasil pemadanan data, terdapat ruang untuk melakukan sanggah.
Dalam kasus KPM yang dinyatakan tidak terbukti, salah satu dokumen yang dapat dibuat adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan ASN dan tidak memiliki anggota keluarga ASN sebagaimana indikasi dalam pemadanan data.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi agar data yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bone Masuk Temuan Nasional
Kasus di Kabupaten Bone tersebut juga berkaitan dengan temuan terhadap 2.423 KPM secara nasional sebagaimana disebut dalam LK BPK RI Tahun 2025.
Menurut Sudasman, dari tiga KPM yang terindikasi di Bone, terdapat dua KPM yang masuk kewajiban pengembalian, sedangkan satu KPM lainnya dinyatakan tidak terbukti dan dipersilakan melakukan sanggah.
Sudasman: Bansos Bukan Bantuan “Aji Mumpung”
Sudasman mengingatkan masyarakat bahwa bansos PKH bukanlah hak otomatis yang dapat diterima selamanya.
Bantuan pemerintah diperuntukkan bagi keluarga yang memang memenuhi kriteria dan masih layak menerima bantuan.
“Bantuan ini diperuntukkan untuk mereka yang memang layak menerima bantuan, bukan bantuan aji mumpung meskipun sebenarnya sudah tidak layak baginya,” ujar Sudasman.
Ia menambahkan, apabila penerimaan bantuan kemudian menjadi temuan karena dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima, maka dana tersebut menjadi kewajiban untuk dikembalikan ke kas negara.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa status sebagai KPM PKH bukanlah hak seumur hidup. Ketika kondisi keluarga berubah dan tidak lagi memenuhi persyaratan, kepesertaan maupun bantuan yang diterima harus mengikuti ketentuan yang berlaku.