Jejak Pengalaman Jadi Modal Kasat Reskrim Enrekang Ungkap Kasus Pembunuhan di Bungin

Kriminal 24 Aug 2026 21:26 3 min read 17 views By Abdi Khairil
Jejak Pengalaman Jadi Modal Kasat Reskrim Enrekang Ungkap Kasus Pembunuhan di Bungin
AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Enrekang | Pengalaman Menjadi Bekal, Fakta Menjadi Dasar

ENREKANG — Pengalaman menangani sejumlah perkara pembunuhan menjadi salah satu bekal Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., dalam mengurai kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.

Belum lama menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Enrekang, Dodie bersama tim penyidik langsung dihadapkan pada perkara yang menyita perhatian masyarakat. Seorang perempuan berinisial SS ditemukan meninggal dunia di kawasan perbukitan Dusun Banua, Desa Bungin, Jumat (21/8/2026).

Penyidik kemudian menetapkan seorang laki-laki berinisial MAR sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dodie mengatakan, pengalaman menangani perkara serupa sebelumnya tentu membantu penyidik dalam menentukan langkah awal penyelidikan. Namun, setiap perkara tetap harus dibuktikan secara objektif.

“Pengalaman menjadi bekal, tetapi bukan dasar untuk menyimpulkan suatu perkara. Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda dan seluruhnya harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” kata Dodie.

Mengurai Petunjuk dari Korban Hilang

Kasus ini bermula ketika korban diketahui menuju wilayah Kecamatan Bungin pada Rabu (19/8/2026). Sebelum keberadaannya tidak diketahui, korban masih sempat berkomunikasi dengan kerabat melalui telepon.

Dalam proses pencarian, penyidik memperoleh informasi bahwa korban sempat terlihat dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam menuju arah perbukitan.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, memeriksa informasi digital, serta melakukan olah TKP setelah korban ditemukan.

Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kawasan semak-semak perbukitan Dusun Banua. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka akibat benda tajam pada bagian leher serta sejumlah luka memar.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada MAR sebagai orang yang terakhir terlihat bersama korban.

“Semua petunjuk kami rangkai. Tidak hanya satu keterangan, tetapi kami lihat keterkaitan antara keterangan saksi, CCTV, pemeriksaan medis, informasi digital dan barang bukti,” ujar Dodie.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

“Motif masih kami dalami. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sesuatu yang belum teruji. Prinsipnya, setiap fakta harus memiliki dasar pembuktian,” katanya.

Kapolres Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum

Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., mengapresiasi langkah penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Kami memastikan prosesnya berjalan secara profesional, objektif dan akuntabel,” ujar Ketut Yoga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Percayakan proses hukum kepada penyidik. Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini, silakan disampaikan kepada kepolisian,” katanya.

Atas perkara tersebut, MAR disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Bagi Dodie, pengungkapan perkara bukan sekadar persoalan menemukan dan mengamankan tersangka. Lebih dari itu, penyidik dituntut memastikan setiap fakta dapat dipertanggungjawabkan sehingga proses hukum memberikan kepastian bagi keluarga korban dan tetap berjalan sesuai koridor hukum.